Pemilihan Jalur PPDB
Jalur pendaftaran dilaksanakan melalui:
zonasi;
afirmasi;
perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau;
prestasi.
2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
3. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf c 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
5. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah sisa kuota dari ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) 30% (tiga puluh persen) dari kuota.
6. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK
7. Calon peserta didik baru SMA Negeri, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
8. Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
9. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari:
keluarga ekonomi tidak mampu; dan
penyandang disabilitas
10. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
11. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas dengan menyerahkan hasil penilaian/asesmen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau profesional.
12. Calon peserta didik baru SMA Negeri melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
13. Dalam hal calon peserta didik baru SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan
14. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
instansi;
lembaga;
kantor; atau
perusahaan yang mempekerjakan.
15. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru SMA Negeri pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali mengajar
16. Penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan Satuan Pendidikan.
17. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
prestasi akademik berdasarkan nilai Rapor semester I sampai dengan semester V;
prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non akademik
18. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.